Selasa, 03 September 2024

25 Anggota DPRD Mamuju Tengah Dilantik, Didominasi oleh Pendatang Baru.

Mamuju Tengah- Sebanyak 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) periode 2024-2029 secara resmi telah mengucapkan sumpah dan janji di pelataran Pendopo Rumah Jabatan Ketua DPRD Mamuju Tengah pada Selasa, 03 September 2024.

Sumpah tersebut diucapkan dalam sidang Paripurna yang menjadi penanda bahwa ke-25 Anggota DPRD yang dilantik sudah resmi menjadi legislator dan menjadi penyambung lidah masyarakat di birokrasi.

Pelantikan ini didominasi wajah baru sebanyak 18 Anggota DPRD baru, dari total 25 jumlah yang dilantik, hanya ada 9 Anggota DPRD petahana yang sebelumnya telah dilantik pada 2019 yang kemudian dilantik kembali pada 2024 hari ini. Berikut 9 nama-nama Anggota DPRD petahana yang terpilih dan dilantik kembali :

  1. Hj. Nirmala Sari Atas (Golkar) Dapil 1.
  2. Herman (Perindo) Dapil 1.
  3. Hamka (Demokrat) Dapil 2.
  4. Mariam (Perindo) Dapil 2.
  5. Yulius Sanusi (Golkar) Dapil 2.
  6. Sukri (PAN) Dapil 1.
  7. Sulmi (NASDEM) Dapil 1.
  8. Mitha Ahriany Arifin (PDIP) Dapil 2 sebelumnya Dapil 3 Karossa.
  9. Nasrullah (PKB) Dapil 3.
Sementara itu, 18 nama Anggota DPRD lainnya merupakan pendatang baru meski sebagian sudah pernah dilantik sebagai Pejabat Antar Waktu (PAW) namun tidak dilantik pada 2019 silam. Berikut 18 nama Anggota DPRD pendatang baru tersebut:

1.  Ishak (Demokrat) Dapil 1.
2. Aswanto Aras (Golkar) Dapil 1
3. H. Rukmana Salim (Golkar) Dapil 1
4. Bandia (PDIP) Dapil 1.
5. Eka Ali Akbar (Demokrat) Dapil 1.
6. Masriadi Sukardi (Demokrat) Dapil 1.
7. Umar (PKB) Dapil 1.
8. Ilham Yunus (Golkar) Dapil 2.
9. Andi Rudi S Tammauni (PKS) Dapil 2.
10. Suryanto (NasDem) Dapil 2.
11. Muh. Rizal (PKB) Dapil 2.
12. Marsud (PAN) Dapil 3.
13. Muhtar (Demokrat) Dapil 3.
14. Siti Nur Anizah Sherina (Golkar) Dapil 3.
15. Nuriman (Gerindra) Dapil 3.
16. Agustinus (NasDem) Dapil 1.

Setelah pelantikan digelar, Sekretaris Dewan (SekWan) DPRD Mamuju Tengah, Hasmira Jamal menyampaikan aturan terkait pembentukan Pimpinan sementara, sebelum dibentuknya Unsur Pimpinan DPRD Mamuju Tengah definitif.

“Yakni mengacu Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 34 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota,” ujar SekWan DPRD Mamuju Tengah.

Berdasarkan aturan tersebut, maka Hj Nirmalasari Aras ditunjuk sebagai Ketua DPRD sementara dari partai Golkar dengan perolehan kursi terbanyak pertama dengan 6 kursi dan Hamka ditunjuk sebagai Wakil Ketua Sementara dari partai Demokrat dengan perolehan kursi terbanyak kedua yakni 5 kursi. 

0 comments:

Posting Komentar