Kamis, 08 Agustus 2024

Kurir Sabu Ditangkap di Desa Pontanakayang

MAMUJU TENGAH – Satuan Narkoba Polres Mamuju Tengah (Mateng) berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu di Desa Pontanakayang. Kasat Narkoba IPTU Tangdilimban mengungkapkan bahwa tim opsnal Sat Narkoba Polres Mateng telah menangkap seorang pelaku berinisial NK (21) setelah melakukan pemantauan intensif terhadap transaksi narkotika yang dilakukan oleh pelaku. Selasa (6/8/2024).

Saat penangkapan, pelaku NK berusaha membuang barang bukti ke selokan air, namun tim opsnal Polres Mateng berhasil menemukan 2 sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,09 gram di lokasi tersebut. Selain itu, penggeledahan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) juga mengungkap barang bukti tambahan di rumah pelaku, termasuk 1 sachet kosong bekas pakai, alat hisap, korek api, dan jarum yang telah dimodifikasi.

Dalam interogasi lebih lanjut, NK mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial W, yang kini telah ditetapkan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "W menitipkan narkotika jenis sabu kepada NK, yang berperan sebagai kurir, untuk diantarkan kepada pembeli," jelas IPTU Tangdilimban.

Pengembangan kasus ini membawa tim opsnal Sat Narkoba Polres Mateng ke rumah W (DPO). Meskipun rumah dalam keadaan kosong, tim melakukan penggeledahan di sekitar lokasi dan menemukan wadah yang ditimbun di tanah berisi plastik ukuran sedang dengan serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,5 gram.

“Kami masih dalam proses pencarian W yang merupakan DPO. Barang bukti sudah jelas, sekarang kami fokus mencari pelakunya,” tambah IPTU Tangdilimban.

Polres Mamuju Tengah berkomitmen untuk terus mengungkap dan memberantas peredaran narkotika di wilayahnya serta mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

Humas Polres Mateng

0 comments:

Posting Komentar