Minggu, 11 Agustus 2024

KPU Mamuju Tengah Selenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP 2024


Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Tengah -  Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Mamuju Tengah untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. 

Acara tersebut berlangsung di Aula Wisma Tiga Putra Belawa, Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah pada Minggu, 11/08/2024.

Rapat Pleno ini turut dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju Tengah Supriadi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mamuju Tengah Hasanuddin, serta diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Mamuju Tengah.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju Tengah Alamsyah mengatakan proses rekapitulasi DPS ini sudah sampai pada tingkat kabupaten yang sebelumnya sudah dilakukan pleno berjenjang mulai dari tingkat PPS atau Desa, lanjut tingkat PPK atau kecamatan hingga hari ini.

"Ini merupakan hasil kerja pantarlih atau petugas pemuktahiran data pemilih yang bertugas selama 30 hari di lapangan dan diharapkan dapat memberikan hasil yang maksimal dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2024." Jelasnya 

Adapun rekapitulasi daftar pemilihan sementara Kabupaten Mamuju Tengah dari 5 kecamatan 54 Desa 275 TPS laki-laki 49.581 orang dan perempuan 47.788 orang dengan total keseluruhan 97.369 orang

Sementara menurut Ketua Divisi  perencanaan data dan Informasi KPU Kabupaten Mamuju Tengah, Imran Tri Kerwiyadi Rapat Pleno Terbuka ini merupakan bagian dari tahapan pemilu yang bertujuan untuk memastikan validitas daftar pemilih, sehingga proses demokrasi berjalan dengan lancar dan adil. 

"Salah satu Sub Tahapan Pemutahiran telah selesai Dilewati, selanjutnya hasil Daftar Pemilih Sementara ini akan dilakukan Uji Publik di Masyarakat dengan Diumumkannya di Tempat-tempat tertentu seperti kantor Desa Dan Rumah Iabdah agar Masyarakat bisa Mengetahui dia Terdaftar atau belum" jelasnya pada wartawati media ini

Lebih jauh ia mengatakan bahwa bagi masyarakat yang telah terdaftar akan mengetahui TPS Mana dia akan menyalurkan Hak Suaranya sedangkan Bagi Masyarakat yang belum terdaftar sebaiknya Melaporkan diri di Penyelenggara Adhoc PPS dan PPK untuk didaftarkan dengan menyiapkan KTP atau Identitas kependudukan Digital yang dimiliki

"Bagi yang belum terdaftar bisa Mendaftarkan diri hingga masa Tahapan Daftar Pemilih Hasil perbaikan selesai, hingga sebelum penetapan DPT mendatang" tutupnya

Editor: iwe

0 comments:

Posting Komentar