Senin, 19 Agustus 2024

Hadiri Konsolnas Kesiapan Pilkada Serentak 2024, Sri : KPU Kabupaten Mamuju Tengah Siap Sukseskan Pilkada Serentak 2024

(Dok. Anggota Komisioner KPU Mamuju Tengah dengan latar Boneka Maskot Dari Seluruh Wilayah Indonesia)


Jakarta - Sry Haryudith Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju Tengah menghadiri kegiatan Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024 

Menjadi 1 diantara 3.743 orang peserta yang hadir yang terdiri atas peserta KPU RI sekitar 406 orang, KPU provinsi/KIP Aceh 246 orang, KPU kabupaten/kota 3.084 orang, serta narasumber tamu undangan dari kementerian/lembaga tujuh orang yang berlangsung di Balai Sidang Jakarta (JCC), Jakarta, Selasa
(Dok. Pembukaan Konsilnas Kesiapan Pilkada Serentak 2024 Oleh Ketua KPU RI)

Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama terhadap ketentuan yang harus dipedomani guna menindaklanjuti isu strategis demi kesuksesan Pilkada Serentak 2024.

Saat di konfirmasi oleh wartawati media ini, Srikandi KPU Mamuju Tengah Tersebut menjelaskan bahwa kegiatan ini untuk menyiapkan jajaran KPU se-Indonesia menghadapi Pilkada Serentak 2024
(Dok. Komisioner KPU Sulawesi Barat dan Jajarannya Pada Konsolnas Kesiapan Pilkada Serentak 2024)

"Kita semua berdo'a dan berharap semoga pelaksanaan Pilkada di Mamuju Tengah jauh dari segala konflik, terlaksana dengan aman, damai serta bisa mempertahankan rekor partisipasi pemilih tertinggi seperti pada beberapa momentum pilkada beberapa tahun yang lalu." Tutupnya


Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.


0 comments:

Posting Komentar