Rabu, 12 Juni 2024

DPRD Sulbar Gelar Pembahasan Ranperda RT/RW, Atri Fadly B, S.H. Soroti Penanganan Pemerintah

Mamuju-Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Barat kembali digelar pada Rabu (12/6/2024) di DPRD Sulbar. Pertemuan ini membahas berbagai aspek penting terkait tata ruang wilayah yang menjadi perhatian utama bagi pemerintah daerah hingga pusat, khususnya di Kabupaten Mamuju dan Provinsi Sulbar.

Atri Fadly B, S.H., seorang Praktisi Publik dan Ketua Ormas Pemuda Panca Marga, menyatakan apresiasinya terhadap upaya dan perjuangan teman-teman dari Aliansi Sulbar Bergerak yang terus membela rakyat tanpa pamrih. Namun, ia juga menyesalkan kurangnya perhatian dari pemerintah terhadap masalah ini.


Atri menyoroti belum adanya keputusan terkait hasil Ranperda RTRW meskipun pembahasan telah berlangsung beberapa pekan. Ia khawatir keputusan yang tergesa-gesa akan berdampak buruk. Salah satu poin utama yang dipertanyakan adalah alasan alokasi lahan seluas 6000 hektar untuk Mamuju, apakah hal tersebut benar-benar memenuhi kebutuhan masyarakat atau hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu seperti perusahaan tambang besar.

Sebagai praktisi yang terlibat langsung dalam rapat pansus RTRW, Atri juga membahas masalah perizinan dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) di Sulbar. Ia menekankan pentingnya memastikan perusahaan memenuhi kewajiban mereka sebelum menerbitkan izin, khususnya terkait penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).


Ia menyoroti 16 kewajiban perusahaan terkait penerbitan KKPR laut, yang mencakup perlindungan ekosistem laut, akses untuk nelayan kecil, serta menjaga keberlanjutan kehidupan masyarakat sekitar. Atri meminta agar OPD terkait, seperti Dinas Kehutanan, Dinas Kelautan, dan Dinas Agraria, melakukan pengawasan ketat dan memastikan bahwa perusahaan tidak mengganggu fungsi hutan, laut, dan tanah.

Atri mengkritik ketidakefisienan OPD dalam memantau jalannya perusahaan dan meminta PJ Gubernur untuk mempertimbangkan restrukturisasi di DPMPTSP Sulbar. Ia menekankan pentingnya koordinasi antar OPD untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan bahwa semua komitmen perusahaan terpenuhi sebelum izin diterbitkan.


Dengan demikian, pembahasan Ranperda RTRW Sulbar bukan hanya tentang tata ruang, tetapi juga tentang bagaimana pemerintah dapat memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil benar-benar menguntungkan masyarakat dan menjaga keberlanjutan lingkungan.

0 comments:

Posting Komentar