Rabu, 12 Juni 2024

PPS Topoyo Membuka Rekrutmen PPDP/Pantarlih Pilkada 2024

Menarainfosulbar.com
Topoyo - Panitia Pemilihan Suara (PPS) Pemilih Kepala Daerah (Pilkada) Desa Topoyo membuka pendaftaran Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) / Pantarlih untuk penyelenggaraan Pilkada 2024. Pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 13 Juni 2024 esok. 

Informasi tersebut termuat pada Pengumuman Panitia Pemungutan Suara Desa Topoyo Nomor 001/PP.04.2-Pu/76.06.04.2002/2024 tentang Seleksi Petugas Pemuktahiran Data Pemilih untuk  Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 Desa Topoyo Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah.

Berikut informasi selengkapnya:

Jadwal Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024
Mengutip Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, tahapan dan jadwal pendaftaran, pembentukan hingga masa kerja petugas Pantarlih Pilkada 2024 terdiri dari:

•Pengumuman pendaftaran calon     Pantarlih/PPDP: Tanggal 13 - 17 Juni 2024

•Penerimaan pendaftaran calon   Pantarlih/PPDP: Tanggal 13 - 19 Juni 2024

•Penelitian administrasi calon   Pantarlih/PPDP: Tanggal 14 - 20 Juni 2024

•Pengumuman hasil seleksi calon   Pantarlih/PPDP: Tanggal 21 - 23 Juni 2024

•Penetapan nama hasil seleksi   Pantarlih/PPDP: Tanggal 23 Juni 2024

•Pelantikan Pantarlih/PPDP: Tanggal 24   Juni 2024

•Masa kerja Pantarlih/PPDP: Tanggal 24   Juni - 25 Juli 2024.

Syarat Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

Menurut Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, persyaratan calon Pantarlih Pilkada 2024 adalah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan yang terdiri dari:

-Surat pendaftaran
-Daftar riwayat hidup
-Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik   (e-KTP)
-Fotokopi ijazah sekolah menengah atas   (SMA)/sederajat atau ijazah terakhir
-Pas foto
-Surat pernyataan
-Surat keterangan Berbadan Sehat

Calon Pantarlih juga harus mengisi surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih yang dilengkapi dengan persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 beserta kelengkapan dokumen pendukung tercantum sebagai berikut:

•Persyaratan untuk menunjukkan syarat sebagai warga negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun, dan berdomisili dalam wilayah kerja: Kelengkapan dokumen berupa fotokopi e-KTP.

•Persyaratan untuk menunjukkan syarat bahwa mampu secara jasmani dan rohani: Kelengkapan dokumen berupa (1) surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik; (2) surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); dan (3) surat pernyataan sehat secara rohani.

•Persyaratan untuk menunjukkan syarat berpendidikan rendah SMA/sederajat: Kelengkapan dokumen berupa fotokopi ijazah SMA/sederajat terakhir.

•Persyaratan untuk menunjukkan syarat berpendidikan rendah SMA/sederajat: Kelengkapan dokumen berupa fotokopi ijazah SMA/sederajat terakhir.

•Persyaratan untuk menunjukkan syarat tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik (parpol) paling singkat 5 tahun: Kelengkapan dokumen berupa (1) surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota parpol; atau (2) surat keterangan dari parpol yang bersangkutan bagi calon yang paling tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun.

Jumlah pantarlih yang akan di terima di Desa Topoyo sebanyak 26 Orang yang akan tersebar di 16 wilayah pemuktahiran data pemilih yang ada.

Adapun kontak PPS Dan Sekretariat Desa Topoyo yang bisa dihubungi 
081243658148 (Wentriani)
082394243364 (Muh Ashar)
082290390997 (Mila Karmila)
082354699918 (Hardila)
082262156834 (Agus Riadi)
082290778702 (Irwan B)

0 comments:

Posting Komentar