Selasa, 25 Juni 2024

Jabatan Bupati Berakhir saat Pelantikan Bupati Terpilih pada Pilkada 2024

Majene- Kadri, Eks Ketua HmI Kom. Ekonomi Unsulbar Cabang Majene ingatkan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Jabatan Bupati berakhir saat Pelantikan Bupati terpilih pada Pilkada 2024

Adapun dalam putusan MK tersebut jabatan pada pilkada 2020 berakhir sampai dengan ditetapkannya kepala daerah yang terpilih. 

“saya harap etos kerja para pejabat ini meningkat, jangan karena fokus pada tahapan pencalonan pilkada 2024 mereka abaikan tugas pokok mereka sebagai kepala daerah, apalagi masyarakat sangat kritis” tambahnya.

Untuk diketahui, dalam putusan nomor 27/PUU-XXII/2024, MK membatalkan isi pasal 201 ayat 7 UU 10/2016 yang menyatakan masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan 2020 berakhir pada tahun 2024.

Dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada yang semula berbunyi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.

“Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantik-nya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan.

0 comments:

Posting Komentar