Senin, 10 Juni 2024

Bawaslu Mateng Imbau ASN Netral dan Pemerintah tidak Melakukan Mutasi (6) Enam Bulan Pasca Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah

Menarainfosulbar.com
Mamuju Tengah - Badan pengawas pemilihan umum Kabuapaten Mamuju Tengah usai menyampaikan imbauan netralitas ASN ,Tni dan Polri yang disampaikan langsung ke Bupati serta pembina kepegawaian bapak Sekertaris daerah Mamuju Tengah kini Bawaslu Mamuju Tengah kembali mengingatkan kepada Dinas (OPD) Se-kabupaten Mamuju Tengah agar tetap menjaga Netralitasnya menjelang tahapan hingga pilkada berakhir. Senin,(10/6/2024).

Disamping itu Koordinator divisi Hukum,Pencegahan,Farmas dan Humas Bawaslu Mamuju Tengah juga mengingatkan agar tidak ada proses Mutasi, hal ini disampaikan merujuk pada Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Dalam pasal tersebut diatur salah satunya bahwa Bupati dan Wakil Bupati dilarang melakukan penggantian pejabat enam (6) bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

Lebih lanjut Supiardi menjelaskan berdasarkan pada lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 dimana Penetapan pasangan calon jatuh pada tanggal 22 September 2024.

"Penetapan pasangan calon Kepala Daerah dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024, yang artinya Kepala Daerah tidak diperkenankan lagi melakukan mutasi pejabat (6) bulan sebelum tanggal 22 September 2024, jikapun ada harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” kata Uphy.

Sehingga menurut Uphy Sapaan Komisioner Bawaslu Kordiv HPPH, setelah di ambil keterangannya mengimbau kepada Bupati ataupun sekda untuk tidak melakukan penggantian pejabat atau mutasi dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Mamuju Tengah usai pelaksanaan pilkada berlalu atau hingga masa jabatan berakhir.

Semua stekolder harus patuh pada aturan dan tidak melakukan tindakan yang sifatnya melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku,sehingga tidak ada orang yang dirugikan dalam penetapan tersebut karena ini jika terjadi maka akan berpotensi pidana.Tutupnya(**)

0 comments:

Posting Komentar