Rabu, 24 Januari 2024

Ini Guys Tugas-tugas KPPS 1 sampai 7 dalam Pemilu 2024



Mamuju Tengah- Terkait tugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) Pemilu 2024 mendatang masih banyak yang belum paham.

Untuk itu, dalam artikel ini bakal dipaparkan tugas KPPS 1 hingga 7 dalam setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada Pemilu 2024.

KPPS sendiri merupakan ujung tombak dalam Pemilu 2024 yang mana setiap anggota 1 sampai 7 mempunyai tugas masing-masing.

Lantas, apa saja tugas dari masing-masing anggota KPPS dalam Pemilu 2024? Simak di bawah:

1). Ketua KPPS (Anggota 1)

Secara umum, tugas dari ketua KPPS adalah mengkoordinir anggota lain dalam menjalankan kegiatan di TPS

Ketua KPPS juga bertugas untuk melibatkan pemanggilan pemilih, tanda tangan surat suara, dan pembagian. Hal tersebut dikutip dari laman fahum.umsu.ac.id

Selain itu, ketua KPPS juga memiliki tanggung jawab dalam memberikan surat suara pengganti apabila diperlukan

Kemudian, ketua KPPS juga memimpin rapat pemungutan suara dan memberikan penjelasan kepada pemilih saat melakukan pencoblosan.

2). Anggota KPPS 2

- Menerima dan mengurutkan formulir Model C6-KPU/Model A-Surat PINDAH MEMILIH/KTP-el/Identitas lain dari KPPS 4 berdasarkan urutan kehadiran.

- Mengisi nama Kecamatan, nama Desa/Kelurahan, dan nomor TPS pada urutan Surat Suara

- Memberikan Surat Suara tersebut kepada ketua KPPS

- Membantu tugas lain dari ketua KPPS

3). Anggota KPPS 3

- Mengumpulkan formulir Model C6-KPU/Model A-SURAT PINDAH MEMILIH usai pemilih menerima jenis Surat Suara yang hendak digunakan

- Bertugas mengisi nama Kecamatan, nama Desa/Kelurahan, dan nomor TPS pada urutan Surat Suara

- Memberikannya kepada ketua KPPS

- Membantu tugas lain dari ketua KPPS

4). Anggota KPPS 4

- Memeriksa jari tangan pemilih
- Meminta identitas pemilih, mulai dari DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), dan DPK (Daftar Pemilih Khusus) atau yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb

5). Anggota KPPS 5

- Menuliskan nama pemilih dan pemilih penyandang disabilitas yang belum tercantum di formulir Model C7.DPTb-KPU/Model C7.DPK-KPU atau daftar hadir

- Meminta tanda tangan daftar hadir pemilih
- Mempersilahkan pemilih menempati tempat duduk sembari menanti urutan mencoblos

6). Anggota KPPS 6

- Mengatur dan memastikan kepada pemilih untuk memasukan Surat Suara di masing-masing kotak sesuai dengan jenisnya

7). Anggota KPPS 7

Mengatur dan meminta pemilih yang sudah mencoblos untuk mencelupkan salah satu jari ke tinta

Adapun untuk pemegang Aplikasi Sirekap, anggota KPPS menyepakati untuk memilih salah satu dari KPPS yang dirasa mampu menjalankan Handphone dan paham teknologi. Dan berikut persiapannya:

HP Android OS 12, RAM 4 GB, Memori Internal 128 Gb, dan menginstall aplikasi Sirekap yang akan diberikan PPS.

Itulah tugas dari KPPS 1 sampai 7 dalam Pemilu 2024. Semoga bermanfaat.***


Penulis: Iwee

0 comments:

Posting Komentar