Senin, 06 Februari 2023

Satlantas Polres Mamuju Tengah Sosialisasi terhadap pengusaha truk angkut "Odol"

Satlantas Polres Mamuju Tengah, melakukan Sosialisasi kepada pemilik mobil truk dan sopir truk pengangkut buah sawit tentang larangan kendaraan truk atau angkutan barang yang melebihi dimensi dan melebihi kapasitas atau Over Loading (ODOL) di Desa Salugatta, Kec. Budong-budong, Kab. Mamuju Tengah. Senin (06/02/2023).

Personil Sat Lantas Polres Mamuju Tengah memberikan arahan kepada pemilik mobil truk angkutan dan para supir mobil pengangkut buah sawit agar tidak melanggar ketentuan yang muatan ataupun merubah kendaraan menjadi ODOL. 

Agar tetap memperhatikan ketentuan yg berlaku sesuai dengan Buku Uji yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan setempat.

Kasat Lantas IPTU MULHAM, SE. mengemukakan bahwa kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas Kamseltibcarlantas

"Selain sosialisasi, kami juga akan melakukan penindakan terhadap truk yang over dimensi dan overload. Sehingga dengan tindakan ini para pengusaha angkutan truk dan truk pribadi untuk selalu mengikuti aturan dan Undang Undang Lalu Lintas yang berlaku," kata IPTU MULHAM, SE.

Ia juga mengimbau kepada seluruh pengusaha angkutan truk pemuat buah sawit dan pengusaha lain, serta para sopir kendaraan besar. Bahwa akibat muatan truk yang melebihi dimensi maupun kelebihan muatan (Odol) menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan lalulintas dan dangat membahayakan bagi pengendara lain serta memicu kerusakan jalan raya.

IPTU MULHAM, SE menyampaikan bahwa satuan Satlantas Polres Mamuju Tengah saat ini terus menggencarkan sosialisasi larangan truk Odol beroperasi di jalan raya, baik melalui media sosial maupun dengan mendatangi para pengusaha pemilik kendaraan truk pengangkut buah sawit.

"Kendaraan truk atau angkutan barang melebihi dimensi dan muatan berlebih melanggar Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan. Jadi, diharapkan ini dipatuhi para sopir dan juga pengusaha angkutan," ucapnya (*)

Humas Polres Mateng.

0 comments:

Posting Komentar