Kamis, 26 Januari 2023

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda soroti Kinerja ATR/BPN Mamuju Tengah

Topoyo - Aksi demonstrasi aliansi mahasiswa dan pemuda Mamuju Tengah (Mateng) di depan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengangkat isu agraria, Kamis (26/01/2022). 

Massa aksi itu Lansung mendatangi kantor BPN Mateng sembari berorasi menyampaikan aspirasi mereka 

Alwi jayadi salah satu orator menyampaikan dalam orasinya bahwa pihak BPN harus segera menyelesaikan kasus-kasus agraria yang ada di Mamuju tengah dimana banyaknya keluh kesah dari masyarakat terkait dugaan kekeliruan BPN dalam bekerja seperti adanya beberapa serifikat tanah yg diduga tumpang tindih dan tidak sesuai dengan titik koordinat tanah yang sebenarnya.

Menurutnya Mamuju tengah adalah daerah yang baru saja mekar sekitar 12 tahun yang lalu tepatnya pada 14 Desember 2012 maka tidak bisa dipungkiri bahwa usia yang masih terbilang mudah itu menjadi salah satu faktor banyak nya tanah yang Masih dalam pengurusan serifikat dan Masih banyak tanah yang bahkan belum bersertifikat maka pihak PBN harus mengambil peran penting dalam pengurusan sertifikat itu.

"Bukan hanya itu pihak BPN juga harus teliti terkait pembuatan sertifikat agar tidak ada lagi sertifikat yang tumpang tindih dan salah titik koordinat". Tegasnya 

Setelah beberapa orator menyampaikan orasinya pihak BPN ingin menemui massa aksi namun massa aksi menolak untuk mengadakan audiensi karna pihak BPN hanya PLT yang dianggapnya hanya bersifat sementara saja.

Masbur sebagai koordinator lapangan menyampaikan orasinya dan sekalian menyampaikan beberapa tuntutan yang dibawanya 

1. Meminta pihak BPN untuk segera menyelesaikan masalah sertifikat yg tumpang tindih
2. Perbaikan Gambar dan titik koordinat sertifikatbyang salah
3. Jangan ada pungli dalam BPN
4. Perjelas lahan kas desa sekabupaten Mamuju tengah 
5. Tranparansi biaya pembuatan dan pemecahan serifikat.
6. Jangan lagi ada calo dalam BPN

Saat di konfirmasi Alwi menyampaikan harapannya agar pihak BPN fokus menyelesaikan terkait apa yg menjadi poin tuntutan.

0 comments:

Posting Komentar