Minggu, 15 Januari 2023

Sengketa Lahan berujung maut 7 Warga Jadi Tersangka.

Kasus ini berawal dari sengketa lahan yang dibeli oleh korban HSM dari A. DM Almarhum seluas 10 hektar.

Oleh kelompok masyarakat Barakkang juga mengklaim bahwa lahan tersebut miliknya yang dikelola secara turun temurun.

Akibatnya pada saat korban datang bersama 7 orang pekerjanya melakukan panen sawit, maka terjadilah peristiwa pembunuhan tersebut.

” Saat Korban HSM. melakukan panen bersama pekerjanya datanglah kelompok masyarakat Barakkang sebanyak 50 orang, dari 50 orang tersebut, 37 orang berhasil dibawa Mapolda untuk diperiksa dan menetapkan 7 tersangka, ” Jelas I Nyoman.

Dari 37 warga yang ditangkap polisi karena diduga terlibat bentrok maut sengketa lahan di Desa Lembah Hada, Kecamatan Budong Budong, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) yang mengakibatkan 1 orang korban tewas dan 2 luka- luka yang masih di rawat di Rumah Sakit, yang juga merupakan tersangka jadi yang telah di tetapkan baru 7 tersangka termasuk yang masih di rawat akibat luka.

Hal itu disampaikan Dirkrimun Polda Sulbar, Kombes Pol I Nyoman Artana, dalam keterangan nya di depan awak media di Mako Polda Sulbar, yang di dampingi Kasubdit III dan Kasat Reskrim Polres Mateng Iptu Fredy, S.H, di Mamuju, Minggu (15/1/2023).

“Dari ke7 orang yang ditetapkan tersangka tersebut, diduga merupakan pelaku pembunuhan,” ungkap I Nyoman Artana.

Adapun 7 warga yang jadi tersangka dalam kasus itu, berinisial HL, SM, DL, JD, AD dan HM, Hrd.

5 orang tersangka kini sudah ditahan di Sel Polda Sulbar, sedangkan 2 tersangka lainnya kini masih di rawat di salah satu rumah sakit yang ada di Mamuju.

Selain menetapkan 7 orang tersangka, penyidik Ditkrimun Polda Sulbar juga menyita 50 bilah senjata tajam berupa parang, tombak dan juga ada anak panah.

Senjata yang disita tersebut merupakan senjata yang digunakan pelaku dalam aksi bentrok tersebut yang terjadi kemarin 14/1/2023.

Adapun yang ke 7 tersangka ini tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lagi. Adapun pasal yang kenakan bagi tersangka, pasal 340 jo pasal, 338 jo pasal 351 jo pasal 55 KUHP pidana dengan ancaman hukuman mati. atau hukuman seumur hidup.”, Tutup I Nyoman Artana.

0 comments:

Posting Komentar