Rabu, 25 Januari 2023

Rapat Paripurna Penyerahan Pokir 2024 dan Rancangan Prolegda 2023

Tobadak- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mamuju Tengah Dengan agenda penyerahan secara resmi pokok-pokok pikiran Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah tahun 2024 dan Rancangan Prolegda Tahun 2023 berlangsung di aula DPRD Kabupaten Mamuju Tengah Rabu 25/01/2023

Agenda yang di hadiri oleh Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah, Kepala OPD lingkup Pemkab Mamuju Tengah dan 11 Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah.

Disampaikan oleh Ketua DPRD Dr. H. Arsal Aras, SE.,M.Si bahwa Raperda yang telah diserahkan agar dapat diproses bersama OPD dan DPRD dengan tetap memperhatikan kebutuhan dan ketersediaan anggaran.

Ia juga menjelaskan bahwa pokok-pokok pikiran Anggota DPRD merupakan Aspirasi Masyarakat yang dititipkan kepada anggota Dewan agar diperjuangkan di pembahasan RAPBD, hal.ini sesuai pasal 55 Huruf (a) PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan  DPRD tentang tata tertib DPRD

Lebih jauh ia mengatakan secara umum dalam pokok-pokok pikiran dari masing-masing unsur pimpinan dan anggota  DPRD Kabupaten Mamuju Tengah tersirat Harapan Masyarakat untuk mendapatkan perbaikan terhadap pelayanan infrastruktur, Kesehatan dan pendidikan

Ketua DPRD 2 Periode ini juga menyampaikan harapannya terkait Rancagan  Prolegda agar segera dilengkapi draf nya untuk mempercepat proses rapat-rapat yang dilaksanakan ditingkat Bapemperda DPRD Mamuju Tengah 

"Dan melalui wakil Bupati kami berharap agar kiranya OPD terkait pro aktif untuk mengikuti rapat-rapat yang akan dilakukan oleh BAPEMPERDA DPRD dan PANSUS yang nantinya akan kira bentuk" Harapnya

Agenda Rapat Paripurna tersebut juga termasuk penyerahan 9 Rancangan Prolegda tahun 2023, adapun 9 rancangan perda yang diserahkan antaranya Raperda APBD T.A 2024; Raperda APBD Pertanggungjawaban T.A 2022; Raperda APBD Perubahan T.A 2023; Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Raperda Tentang Dana Cadangan; Raperda Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; Raperda Rencana Umum Penanaman Modal; Raperda Kawasan Tanpa Rokok; dan Raperda Penanganan Penanggulangan Bencana.
(Wentry)

0 comments:

Posting Komentar