Sabtu, 19 November 2022

Dipandang penting KPU Mamuju Tengah Sosialisasi PKPU Nomor 6,7,8 Tahun 2022

Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6,7,8 tahun 2022 oleh KPU Mamuju Tengah di Caffe Kilometer Satu, Sabtu 19/11/2022.

Kegiatan yang di buka oleh Plt. Ketua KPU Mamuju Tengah yang dihadir oleh Ketua Bawaslu Mamuju Tengah, Kepala Dinas Pencatatan Sipil Mamuju Tengah, Camat se-kabupaten Mamuju Tengah, Perwakilan Kapolres Mamuju Tengah, Perwira Penghubung Kabupaten mamuju Tengah, Perwakilan Partai dan OKP-Se Mamuju Tengah.

Dalam sambutannya Pelaksanaan Tugas (Plt) Ketua KPU Mamuju Tengah Sampe Amiruddin Mengatakan bahwa PKPU 6,7,8,9 Tahun 2022 dalam rangka menyambut pesta demokrasi tahun 2024 mendatang ini dipandang perlu disosialisasikan untuk diketahui dan dipahami oleh semua stakeholder yang ada agar PKPU ini tidak hanya dipahami oleh penyelenggara baik KPU dan Bawaslu saja tapi seluruh stakeholder yang ada di kabupaten Mamuju tengah

"Kegiatan ini perlu dilakukan untuk memberikan pemahaman terkait peraturan-peraturan KPU Indonesia yang ada agar TDK menimbulkan perdebatan atau pertanyaan oleh masyarakat dikemudian hari." Tuturnya

Lebih jauh ia mengatakan bahwa Sekedar informasi bahwa PKPU 6 Tahun 2022 ini tentang penetapan daerah Pilihan dan alokasi Kursi DPRD setiap kabupaten, Sedangkan PKPU 7 ini tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, sementara PKPU Nomor 8 pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota" 

"PKPU 6,7,8 Tahun 2022 hari ini Akan di sosialisasikan oleh masing-masing devisi KPU dan Diharapkan perwakilan atau stakeholder yang hadir hari ini bisa memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat yg belum memahami PKPU ini" tutupnya

wentri

0 comments:

Posting Komentar