Kamis, 27 Oktober 2022

Dinkes Pasangkayu Pantau Penjualan Obat Sirup di Sejumlah Apotik


-Pasca merebaknya kasus gagal ginjal akut anak di sejumlah Provinsi di Indonesia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor surat HK02.02/III/3515/2022 tentang petunjuk penggunaan obat sediaan cair/sirup pada anak dalam rangka pencegahan peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progesif Atipikal (GGAPA).

Berdasarkan SE Kemenkes RI tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), melakukan pemantauan di Apotik dan dibeberapa toko di Kota Pasangkayu, Rabu (26/10/2022).

Tim pengawasan obat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Pasangkayu, Samhari didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan sumberdaya kesehatan, Anggota Tipiter Satreskrim dan Kesehatan (Urkes) Polres Pasangkayu.

Samhari mengatakan, pemantauan ini akan dilakukan se-Kabupaten Pasangkayu dimana setiap wilayah akan dipantau oleh Puskesmas masing-masing.

“Kami dari Dinkes hanya lakukan pemantauan sekitar dalam Kota Pasangkayu dan wilayah terdekat, selebihnya akan dipantau oleh Puskesmas masing-masing wilayah dan akan terus dipantau oleh Dinkes Pasangkayu,” jelasnya.

Samhari juga menyampaikan, pemantauan ini dilakukan untuk memastikan obat-obat serta makanan ringan dan PIRT yang dilarang edar yang tidak memiliki izin dari balai POM kesehatan.

“Kami akan terus melakukan pemantauan dan sosialisasi ke Apotik, obat mana yang tidak layak jual dan yang mana dapat diperjual belikan, dan juga mensosialisasikan ke pemilik toko-toko besar yang menjual campuran agar lebih teliti terhadap makanan ringan dan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) yang belum memiliki Nomor PIRT,” ungkapnya. 

0 comments:

Posting Komentar